Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin
:
0
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (depan kiri). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12/2023). Kepala Bagian Pem beritaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
"Betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali Fikri.
Dalam kasus suap dan gratifikasi itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Setelah sprindik terbit, penyidik diperintahkan mengumpulkan bukti-bukti, selain melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.
Karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu. Berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu





