Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK, Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
:
0
EmitenNews.com - Pidana penjara 3,5 tahun untuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Saat membacakan pleidoi, politikus Partai Golkar ini, menyatakan tidak bersalah. Ia juga berjanji meninggalkan dunia politik jika hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Majelis hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Selain vonis penjara, dan denda, majeli hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyuddin selama empat tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Menurut hakim, Azis Syamsuddin menyuap agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. ***
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





