EmitenNews.com - Ini derita koordinator tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjual ginjal WNI ke Kamboja. Hanim, salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang itu, mengklaim tidak dapat keuntungan sama sekali. Pria asal Subang itu, malah mengaku buntung, merugi selama terlibat dalam tindak kriminal itu. Dalam kasus TPPO jaringan internasional ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 122 korban, dan tersangka 12 orang.

 

"Enggak ada untuhunng sama sekali, malah kalau dihitung-hitung malah rugi, karena dorongan," ucap Hanim kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023). 

 

Keterlibatan Hanim dalam kasus menghebohkan itu, berawal dari kesulitan ekonomi keluarganya. Dari situ terbesit jalan pintas untuk mendonorkan ginjal, bahasa halus menjual ginjal. Dia lalu mencari informasi di media sosial soal cara menjual ginjal.

 

Setelah menemukan kontaknya, pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Dari aksi nekatnya, menjual salah satu ginjal itu, pria asal Subang, Jawa Barat itu mengantongi uang Rp120 juta. 

 

Dari situ Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang mengatur segala hal tentang transplantasi ginjal di Kamboja. Lewat orang itu, Hanim diminta jadi koordinator jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang. 

 

Hanim  jadi koordinator

Terbayang keuntungan yang bakal diraih, Hanim menyanggupinya. Bersama tim marketingnya dari tahun 2019 itu, via mendsos, Hanim mencari orang-orang yang mau mendonorkan ginjal. Tapi, pandemi Covid-19 menjelang, ia baru bisa memberangkatkan mereka pada tahun 2023. 

 

Pada Maret 2023, tim Hanim dapat 40 orang yang mau transplantasi ginjal. Tapi, dari hasil medical check-up, hanya 35 orang yang dinilai laik mendonorkannya. 

 

Jangan bilang Hanim untung besar karena bisa memberangkatkan 40 orang itu. Tidak ada cuan yang dikantonginya. Ia malah buntung, bukan untung. Pasalnya, 35 orang yang sebelumnya dinyatakan bisa menjalani operasi itu, ternyata dibatalkan. Tidak ada proses transplantasi, karena sesuatu yang tidak diketahuinya.