Kasus TPPO Jaringan Internasional Penjualan Ginjal WNI, Ini Derita Koordinator Asal Subang
:
0
Para tersangka kasus TPPO jaringan internasional penjualan ginjal WNI ke Kamboja. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini derita koordinator tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjual ginjal WNI ke Kamboja. Hanim, salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang itu, mengklaim tidak dapat keuntungan sama sekali. Pria asal Subang itu, malah mengaku buntung, merugi selama terlibat dalam tindak kriminal itu. Dalam kasus TPPO jaringan internasional ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 122 korban, dan tersangka 12 orang.
"Enggak ada untuhunng sama sekali, malah kalau dihitung-hitung malah rugi, karena dorongan," ucap Hanim kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Keterlibatan Hanim dalam kasus menghebohkan itu, berawal dari kesulitan ekonomi keluarganya. Dari situ terbesit jalan pintas untuk mendonorkan ginjal, bahasa halus menjual ginjal. Dia lalu mencari informasi di media sosial soal cara menjual ginjal.
Setelah menemukan kontaknya, pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Dari aksi nekatnya, menjual salah satu ginjal itu, pria asal Subang, Jawa Barat itu mengantongi uang Rp120 juta.
Dari situ Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang mengatur segala hal tentang transplantasi ginjal di Kamboja. Lewat orang itu, Hanim diminta jadi koordinator jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





