Kasus TPPO Jaringan Internasional Penjualan Ginjal WNI, Ini Derita Koordinator Asal Subang
:
0
Para tersangka kasus TPPO jaringan internasional penjualan ginjal WNI ke Kamboja. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini derita koordinator tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjual ginjal WNI ke Kamboja. Hanim, salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang itu, mengklaim tidak dapat keuntungan sama sekali. Pria asal Subang itu, malah mengaku buntung, merugi selama terlibat dalam tindak kriminal itu. Dalam kasus TPPO jaringan internasional ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 122 korban, dan tersangka 12 orang.
"Enggak ada untuhunng sama sekali, malah kalau dihitung-hitung malah rugi, karena dorongan," ucap Hanim kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Keterlibatan Hanim dalam kasus menghebohkan itu, berawal dari kesulitan ekonomi keluarganya. Dari situ terbesit jalan pintas untuk mendonorkan ginjal, bahasa halus menjual ginjal. Dia lalu mencari informasi di media sosial soal cara menjual ginjal.
Setelah menemukan kontaknya, pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Dari aksi nekatnya, menjual salah satu ginjal itu, pria asal Subang, Jawa Barat itu mengantongi uang Rp120 juta.
Dari situ Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang mengatur segala hal tentang transplantasi ginjal di Kamboja. Lewat orang itu, Hanim diminta jadi koordinator jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang.
Related News
Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron





