Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, Windy Idol Sudah jadi Tersangka
:
0
Windy Idol. dok. TvOneNews.
EmitenNews.com - Ini pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Sejak Januari 2024 KPK sudah menetapkan penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka. Jaksa KPK menuding sang artis memiliki kedekatan khusus dengan Hasbi Hasan. Tetapi, Windy membantahnya.
Kepada pers, usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024), Windy mengakui sudah jadi tersangka. Ia menuturkan sudah menerima surat penetapan tersangka sejak Januari lalu.
Meski begitu, Windy membantah tudingan terlibat pengelolaan aset Hasbi Hasan. "Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana."
Windy Idol mengaku tidak tahu mengapa dikait-kaitkan dengan kasus itu. “Kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya, semoga ini bisa berjalan lancar, baik-baik saja, terus cepat beres."
Seperti diketahui, KPK telah mengembangkan kasus korupsi Hasbi Hasan ke dugaan TPPU. Kasus TPPU yang melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung itu, kini telah naik ke tingkat penyidikan. Kasus itu mulai diusut KPK pada Januari 2024.
"Kami menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Kasus suap yang menjadi awal Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, telah dikembangkan ke kasus dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.
"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Ali Fikri.
Saat ini, Hasbi Hasan telah menjalani tahapan persidangan atas kasus suap yang menjeratnya. Dalam kasus itu, Hasbi didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023), Jaksa KPK mengatakan, Hasbi Hasan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.
Related News
Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron





