EmitenNews.com - Perlu regulasi untuk melindungi ekonomi kreatif dari kecerdasan buatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hal itu penting sebagai perlindungan para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ini terkait orisinalitas karya dan hak cipta.

 

"Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi," kata Menteri Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

 

Yasonna sempat membahas perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan. Ia mengatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral.

 

"Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan. Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

 

Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif. Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita.