Kejagung Pertimbangkan Tersangka Riza Chalid Masuk DPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar. Dok. IndoPos.
EmitenNews.com - Kejaksaaan Agung mempertimbangkan memasukkan tersangka Muhammad Riza Chalid (MCR) dalam daftar pencarian orang (DPO). Sudah tiga kali pengusaha migas itu, tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Sejak kemarin, penyidik Kejagung menaikkan status hukum Riza Chalid, yang saat ini berada di Singapura, sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk itu, ia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (11/7/2025).
Kalau Riza Chalid tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, menurut Harli Siregar, akan dipertimbangkan masuk DPO. "Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu."
Menurut Harli Siregar, penyidik sedang menyusun rencana-rencana aksi penyidikan terbaru pada minggu-minggu ini.
Sejauh ini, tersangka Muhammad Riza Chalid sudah masuk daftar cekal. Kejagung berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri.
Muhammad Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Saat yang sama, penetapan tersangka juga untuk delapan orang lainnya.
Selain Muhammad Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak ini sebesar Rp285 triliun.
"MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia. Publik mengenalnya dengan julukan 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather'. Data yang ada menunjukkan, Riza Chalid memiliki sejumlah perusahaan di Singapura. Antara lain Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan rumah Riza Chalid pada 25 Februari 2025.
Selain, Riza ada dua tersangka dari pihak swasta, yaitu inisial IP dan MH. Sisanya AE, AB, TN, DS dan HW merupakan pejabat di Pertamina (Persero) dan satu orang inisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:
AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
Related News

New Experience Stasiun Tanah Abang Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras Nakal

Wujudkan Swasembada Pangan dan Hentikan Impor, Ini Langkah Kementan

Data Satgas PKH, Alih Fungsi Hutan Jadi Lahan Sawit Terluas di Riau

Nelangsanya Nasib 230 KK Transmigran Asal Jateng di Nunukan

Main Judol, Pemerintah akan Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos