Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Bukaka Teknik (BUKK) Tersangka Korupsi Tol MBZ
EmitenNews.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofiah Balfas sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) lalu.
Kuntadi mengatakan penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek Tol MBZ tersebut.
Sofiah menyusul tiga tersangka lainnya, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) sebagai pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.
Dikutip dari situs resmi Bukaka, Sofiah Balfas adalah wanita kelahiran 1 April 1967. Ia merupakan jebolan Teknik Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1990
Sofiah disebut sibuk ke sana kemari memperkaya kemampuan manajerialnya melalui berbagai pelatihan. Ia diklaim aktif mengikuti sejumlah kegiatan terkait tata kelola perusahaan (GCG), kepemimpinan, hingga seminar standar pelaporan keuangan internasional (IFRS).
Ia lantas bergabung di Bukaka sejak 1992 lalu. Mulanya, Sofiah masuk ke dalam tim pemasaran di unit usaha road construction equipment (RCE) hingga 2001.
Setelah 9 tahun menjadi marketing, Sofiah didapuk sebagai Kepala Unit Usaha Peralatan Pembangunan Jalan (RCE) Bukaka pada 2001. Ia mengemban jabatan tertinggi di unit RCE tersebut tujuh tahun lamanya sampai 2008
Related News
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
Terima Setoran Rp7 Miliar Sebulan, Aparat BC Loloskan Barang KW Masuk
OTT KPK di Depok, Barang Bukti Rp850 Juta Dalam Tas Ransel Diamankan
Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif, Segera Saja Lakukan Ini!
Menara Wimaya II Jadi Gedung Kuliah Bersama FISIP dan FIK UPN Veteran
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya





