EmitenNews.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofiah Balfas sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) lalu.

 

Kuntadi mengatakan penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek Tol MBZ tersebut.

 

Sofiah menyusul tiga tersangka lainnya, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) sebagai pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.