EmitenNews.com - Dalam rangka meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai destinasi investasi dunia melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia, Pemerintah mendorong pengembangan KEK sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.


Saat ini terdapat 20 (dua puluh) KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur (Kesehatan) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura-Kura Bali (Pariwisata) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK mengatakan keberadaan kedua KEK di Bali tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali serta membuka lapangan kerja di wilayah sekitar Denpasar, Bali.


"KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 triliun dan membuka lapangan kerja sebesar 99.853 orang baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada tahun 2052," jelasnya.


Sedangkan KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu mengundang investasi mencapai Rp 10,2 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang baik secara langsung maupun tidak langsung.


Untuk dapat mewujudkan target investasi dan lapangan kerja tersebut, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder. Untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan KEK di Pulau Bali, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex-officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya.


Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK.


“Keputusan Presiden (Keppres) Dewan Kawasan sudah ada dan diserahkan kepada Pak Gubernur. Tadi juga sudah disampaikan Penetapan BUPP untuk KEK Kura Kura Bali, sehingga saat ini sudah lengkap semua persyaratan formal yang diperlukan untuk kedua KEK ini, tingal kita bersama Pak Gubernur Bali akan terus mendorong perkembangannya,” ujar Susiwijono.


Sesmenko juga mengingatkan kewajiban Dewan Kawasan untuk turut mendukung KEK, salah satunya melalui pemberian insentif daerah yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.


“Selain fasilitas Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat, ada juga fasilitas yang diberikan oleh daerah berupa insentif daerah. Ini harus bisa kita dorong bersama-sama, mumpung pertumbuhan kedua sektor ini di Bali lagi tinggi-tingginya,” ujar Susiwijono menekankan pentingnya sinergi Dewan Nasional (Pemerintah Pusat) dan Dewan Kawasan (Pemerintah Daerah) dalam mendorong pengembangan kedua KEK di Bali.


Terkait pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Bali, Sesmenko dan Gubernur Bali sepakat bahwa kedua KEK di Bali tersebut harus mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali.


“Dua KEK ini harus bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali. Selain sektor Pariwisata yang mendatangkan turis dari negara lain, kita juga punya segmen khusus untuk kelas middle up untuk kedua KEK ini, yang akan kita garap sehingga spending mereka bisa mendorong PDRB Bali ke depan,” demikian Susiwijono mengingatkan.(*)