Kemendag Siap Hadapi Gugatan Aprindo Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar

Kementerian Perdagangan. dok. iNews.
EmitenNews.com - Mendapat ancaman gugatan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menghadapinya. Belum terima pembayaran Rp344 miliar atas utang rafaksi minyak goreng, Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN).
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (23/9/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, siap menghadapinya. Kemendag akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar itu.
"Kemendag akan ikuti proses hukumnya. Nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," ujar Isy Karim.
Sejauh ini, Kemendag belum menerima panggilan dari Pengadilan. Isy Karim mengatakan, para peritel pernah menggungat Kemendag ke PTUN atas dasar kasus yang sama. Tetapi, peritel mencabut laporannya tersebut.
Kepada pers, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengaku belum mengetahui adanya rencana peritel untuk menggugat terkait utang rafaksi minyak goreng itu. Tetapi, menurut Ketua Umum PAN itu, hak para peritel untuk mengajukan tuntutan.
"Saya belum tahu, ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin saja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu. Itu juga haknya orang yah bolehlah," kata Mendag Zulhas. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN