Kemendag Siap Hadapi Gugatan Aprindo Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar

Kementerian Perdagangan. dok. iNews.
EmitenNews.com - Mendapat ancaman gugatan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menghadapinya. Belum terima pembayaran Rp344 miliar atas utang rafaksi minyak goreng, Aprindo akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN).
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (23/9/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, siap menghadapinya. Kemendag akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar itu.
"Kemendag akan ikuti proses hukumnya. Nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," ujar Isy Karim.
Sejauh ini, Kemendag belum menerima panggilan dari Pengadilan. Isy Karim mengatakan, para peritel pernah menggungat Kemendag ke PTUN atas dasar kasus yang sama. Tetapi, peritel mencabut laporannya tersebut.
Kepada pers, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengaku belum mengetahui adanya rencana peritel untuk menggugat terkait utang rafaksi minyak goreng itu. Tetapi, menurut Ketua Umum PAN itu, hak para peritel untuk mengajukan tuntutan.
"Saya belum tahu, ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin saja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu. Itu juga haknya orang yah bolehlah," kata Mendag Zulhas. ***
Related News

Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos

Mensesneg Ungkap Ada Kemungkinan Status Kementerian BUMN jadi Badan

Kejar Target Rp336 Triliun, Menkeu Jamin Tarif Cukai tidak Harus Naik

Tolak Status Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kasus Korupsi Proyek KA Kemenhub, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Kasus Chromebook Kemendikbud, Polisi Sudah Tahu Posisi Jurist Tan