Kemenkes: Tarif Test Cepat PCR Tak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi
EmitenNews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. Dalam SE nomor HK.02.02/I/4198/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir ditegaskan bahwa tarif test cepat PCR (RT-PCR) yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tetap tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 26 November tersebut.
Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Abdul Kadir mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.
“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.(fj)
Related News
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR
Jaga Daya Beli Warga, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
RSCM Umumkan Kondisi Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Sudah Stabil
Terjunkan Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan-Distribusi Energi
Presiden Minta Hemat Energi Sikapi Konflik Timteng, Ini Langkah ESDM





