EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya melakukan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara, utamanya dalam mengelola penerimaan negara. Kemenkeu terus melakukan berbagai investasi di bidang infrastruktur dan pembangunan sistem serta perubahan bisnis proses.


Berbicara pada Webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (03/08), Menkeu menyebut perubahan proses bisnis ini antara lain dimaksudkan juga untuk mencegah korupsi atau kompromi terhadap integritas lainnya.


“Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden bahwa kesempatan dan peluang untuk terjadinya korupsi di dalam transaksi dapat dikurangi, yang dapat mengurangi penerimaan negara harus dihapuskan. Antara lain dengan membangun platform digital yang tidak lagi atau mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik,” jelasnya.


Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, terobosan digitalisasi dilakukan antara lain dengan membangun coretax dan e-filling. Ini membantu agar wajib pajak mudah melakukan kewajiban pembayaran pajaknya serta meningkatkan kemampuan bagi DJP untuk melihat dan menganalisa data untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak secara adil. Dengan demikian, pajak dan PNBP menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Kemenkeu juga membangun INSW untuk mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas dalam menyediakan data yang akurat, disertai mekanisme pengawasan yang melekat. Menkeu mengungkapkan, sistem ini dapat mensinkronkan data ekspor-impor dengan data kewajiban perpajakan yaitu bea masuk, bea keluar, PPN, PPh, PPN impor, dan juga PNBP.


Pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga sedang membangun sistem digital dengan mengintegrasikan KRISNA dan SAKTI yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah.


“Sekali lagi sistem ini adalah sistem berbasis digital secara elektronik agar siklus penganggaran dapat dilakukan secara komprehensif dan konsisten dan tentu bisa menghindarkan tadi pemborosan maupun kompromi terhadap integritas,” tandas Menkeu.


Khusus untuk sektor migas, Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait dengan membangun sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan informasi terkait kegiatan usaha di hulu migas, yang disebut Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Migas.


Sementara itu, untuk sumber daya alam minerba yang nonmigas, Kemenkeu juga membangun Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar Kementerian/Lembaga yang dikenal dengan SIMBARA.


“Kami sekali lagi Kementerian Keuangan juga bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga tidak hanya dalam investasi dan mengintegrasikan sistem, tapi juga melakukan simplifikasi proses bisnis layanan,” jelas Menkeu.


Kemudian, terdapat juga digitalisasi untuk mensimplifikasi proses bisnis layanan PNBP di sektor kepelabuhan dengan membuat satu single billing. Simplifikasi ini akan menyatukan layanan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perhubungan, sehingga bisa menurunkan biaya layanan serta yang terpenting bagi pelaku usaha yaitu menambah kecepatan dan kualitas layanan.


“Fokus kita dari sisi perbaikan layanan dan menerapkan single billing ini adalah fokus yang tertuang di dalam strategi nasional pencegahan korupsi atau stranas PK yang menekankan agar di Indonesia sistem pemerintahan makin ditransformasikan dengan menggunakan sistem digitalisasi layanan,” jelas Menkeu.


Terakhir dalam hal pengawasan PNBP, Kemenkeu berinisiatif serta memfasilitasi digitalisasi sistem informasi pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk membangun aplikasi digital e-mawas PNBP.


Menkeu menjelaskan, pengawasan ini berbasis pada data analitik dan memantau proses bisnis serta temuan-temuan yang selama ini berulang sehingga makin menertibkan seluruh bisnis proses. Pada akhirnya, berujung pada compliance atau kepatuhan di dalam memenuhi hak kepada negara dari sisi PNBP, baik itu mengenai ketepatan membayar atau terjadinya kurang atau lebih bayar yang bisa diminimalkan.(fj)