KemenkopUKM Fasilitasi Pendampingan dan Bantuan Agar Pelaku UMKM Naik Kelas
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memfasilitasi pendampingan dan layanan bantuan termasuk mengajak pemerintah daerah untuk mengambil peran penting dalam upaya mengembangkan dan memberdayakan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, khususnya untuk mentransformasi pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal.
Untuk itu, KemenkopUKM menggelar acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Usaha Mikro Tahun 2023, di Jember, Minggu (25/6).
"Faktanya, pelaku usaha mikro dan kecil masih terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal, terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Yulius, dalam keterangannya.
Untuk itu, sesuai amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM, KemenkopUKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
Selain itu, KemenkopUKM saat ini juga telah melaksanakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, dengan membentuk sebuah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat diakses untuk semua pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.
"Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar," kata Yulius.
Untuk itu, ia berharap peserta kegiatan yang hadir pada hari itu, dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh para narasumber, sebagai bekal dalam pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan ini hingga selesai.
"Pemerintah daerah juga wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil," tandasnya.
Oleh karena itu, Yulius mengharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jember dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. "Tujuannya, agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memerlukan layanan bantuan hukum dan konsultasi usaha dapat diberikan dan terlayani secara maksimal," kata Yulius.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK berharap para pelaku usaha mikro bisa menangkap peluang bisnis dan selalu meningkatkan kualitas produknya. "Selain itu, penting juga memahami peraturan dan arah kebijakan, terlebih ke depan persaingan akan semakin ketat," ucap Amin AK.
Related News
IHSG Susut 2,42 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.382 Triliun
Kemendag Minta Klarifikasi Traveloka Terkait Refund Pembatalan Tiket
Dubes China Dukung Perluasan Akseptasi QRIS di Negaranya
Tutup April 2026, IHSG Merosot Tajam Tinggalkan Level 7.000
IHSG Sesi I Ambles 2,46 Persen, Asing Net Sell Rp0,97 Triliun
Bursa Sorot MSIE-HBAT, BOBA Dilepas, dan BAPA Kena Suspensi Kedua





