EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menepis adanya upaya dari kementerian dan lembaga (K/L) lain yang memasukkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN produk teknologi komunikasi dan informasi (ICT/Information Communication and Technology) dalam daftar regulasi yang dinegosiasikan dengan pemerintah Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenperin menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan khusus dari pemerintah terkait TKDN ICT. Kebijakan TKDN yang ada saat ini adalah kebijakan TKDN bagi produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.
Sedangkan kebijakan TKDN HKT diberlakukan bagi produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor dan agar bisa diperjualbelikan di pasar domestik terutama dibeli oleh rumah tangga dan swasta.

“Jadi regulasi TKDN ICT belum ada. Terus apanya akan di deregulasi? Bagaimana kantor K/L lain akan menderegulasi jika aturannya saja belum ada?" kata Febri balik bertanya.

Ia menduga, mungkin maksudnya ingin membuat kebijakan TKDN baru terkait ICT seperti kebijakan TKDN HKT untuk menfasilitasi empat perusahaan Amerika. Selama ini kebutuhan server untuk data center dalam negeri baik yang dibeli pemerintah dan swasta dipenuhi melalui impor dan tidak membutuhkan kebijakan TKDN. "Industri dalam negeri belum mampu memproduksi produk server tersebut,” ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, kantor Kemenko Perekonomian memasukkan relaksasi TKDN ICT ke dalam isu negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Isu ini diangkat untuk memfasilitasi empat perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft agar mudah berbisnis di Indonesia.

Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT. Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, belum pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server. Pengadaan server untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri biasanya dipenuhi melalui impor. Dan hal tersebut tidak membutuhkan kebijakan TKDN.

Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, perusahaan ini yang mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.

"Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017. Dan, mereka meyakinkan kami bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun waktu 3 tahun di Indonesia. Inilah salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan TKDN,” ujar Febri.

Kemenperin tegak lurus dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dengan evaluasi TKDN. Kemenperin terbuka dengan masukan dan kritik atas kebijakan TKDN dan implementasinya. Kemenperin sudah mulai melakukan mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025 sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025.

“Kami sudah melaksanakan perintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dengan evaluasi kebijakan TKDN. Bapak Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran pejabat di Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN pada bulan Januari 2025 sebelum adanya arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri ataupun sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya,” ujar Febri.(*)