Kemnaker Hormati Putusan MA soal UU Cipta Kerja dan Siap Tindaklanjuti

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
EmitenNews.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (1/11/2024).
Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Menaker.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.(*)
Related News

Melesat 2,33 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp11.831 Triliun

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Turun pada Maret 2025

Badan Pangan Perkuat Pengawasan Pangan Segar di Daerah

Sosialisasi ARA 2024: Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas

IHSG Ditutup Naik 0,72 Persen, Ini Pendorongnya

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terkait Judol Senilai Rp600 Miliar