Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Tertinggi DKI Jakarta
Ilustrasi sedang bersantai sambil menikmati segelas kopi. Dok. Auto2000.
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi patokan gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia. Dari situ diketahui tertinggi di DKI Jakarta Rp5,89 juta, dan Kaltim Rp5,73 juta. Terendah di Nusa Tenggara Timur Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat Rp3.091.442.
Penting dicatat, KHL adalah standar kebutuhan satu bulan agar pekerja atau buruh dan keluarganya bisa hidup layak. Karena itu, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu diarahkan supaya bisa mendekati patokan hidup layak di provinsi masing-masing.
"Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, seperti dikutip Senin (22/12/2025).
Nah, dengan metode baru itu, hasil perhitungan KHL tertinggi ada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511. Ini sejalan dengan UMP 2025 yang tertinggi mencapai hampir Rp5,4 juta per bulan.
Hasil perhitungan hidup layak tertinggi kedua ada di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353 dan disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082.
Selanjutnya, KHL tertinggi juga ada di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing Rp5.314.281. Lalu, di Bali tercatat Rp5.253.107.
Untuk hasil perhitungan nilai hidup layak terendah di wilayah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat sebesar Rp3.091.442.
Berikut standar hasil hidup layak di setiap provinsi:
- Aceh: Rp3.654.466
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Riau: Rp 4.158.948
- Jambi: Rp3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Banten: Rp4.295.985
- Bali: Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Maluku: Rp4.168.498
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281.
Pemerintah menetapkan, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Para Gubernur akan mengumumkan hasilnya paling lambat 24 Desember 2025. ***
Related News
Telisik! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
Sepekan Anjlok 1,37 Persen, IHSG Tinggalkan Level 9.000
Teknikal Analisis Kunci Navigasi Risiko dan Peluang di Pasar Global
Akhir Pekan Kurang Bergairah, IHSG Kembali Parkir di Zona Merah
Beda Arah Gerak 4 Saham Baru Pemantauan Khusus: Dua Ngegas, Dua Amblas





