Kerugian BUMN: Kerugian Keuangan Negara atau Hanya Risiko Bisnis?
:
0
Ilustrasi KPK. (Foto: AI @chatgpt)
EmitenNews.com -Kontroversi Pasal 9G dan 4B UU BUMN No. 1 Tahun 2025. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) ramai memperdebatkan beberapa pasal penting dalam regulasi ini.
Kritik terutama tertuju pada Pasal 4B yang menyatakan bahwa "keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN", serta Pasal 9G yang menyebut bahwa "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". Pasal 87 ayat (5) juga menegaskan bahwa karyawan BUMN bukan penyelenggara negara.
Pertanyaannya, apakah dengan ketentuan ini, APH—terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, dan Kepolisian—masih memiliki kewenangan untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan BUMN dan Badan Pengelola (BP) Danantara?
Jawaban Tegas: APH Masih Bisa Bertindak Jika Ada Unsur Tipikor
Berdasarkan pendapat profesional penulis, APH tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor di Pengadilan Tipikor terhadap pihak-pihak di BUMN dan BP Danantara, asalkan memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku, yaitu:
- Terjadi persekongkolan jahat dan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian;
- Ada entitas pelaku yang bertanggung jawab secara fungsional dan hukum;
- Terjadi kekurangan atau hilangnya uang, surat berharga, barang, tagihan, dan/atau aset negara;
- Kerugian tersebut nyata dan pasti jumlahnya;
- Telah dilakukan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI;
- Terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Jika semua unsur tersebut terpenuhi, maka kerugian keuangan di BUMN tetap masuk dalam delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, walaupun ada perlindungan hukum dalam Pasal 4B dan 9G UU BUMN.
Memahami Sumber Kekayaan BUMN dan Tanggung Jawabnya
Hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa ekuitas BUMN dan BP Danantara bersumber dari APBN, dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Artinya, secara hakikat, aset dan kekayaan BUMN adalah milik negara, meskipun telah dipisahkan secara hukum.
Karenanya, perbedaan antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara menjadi krusial.
Dua Jenis Kerugian:
Related News
Pro-Kontra Pajak Mobil Listrik: Netralitas vs Agenda Dekarbonisasi
Hati-hati! Mengapa Kita Tidak Boleh Terlena Pertumbuhan PDB 5,61%?
Saham Bank Terus Turun: NPL sebagai Alasan atau Sekadar Kambing Hitam?
Sell in May Hanyalah Alibi, Ini Penyebab Sebenarnya IHSG Melemah
Transportasi Online dan Dilema Sistemik Pemotongan 8 Persen
NPL BPR Sangat Tinggi, Tetapi Mengapa Seolah Dibiarkan?





