EmitenNews.com - Dua anak usaha Bayan Resources (BYAN) kesandung masalah hukum. Itu setelah digugat atas perjanjian penjualan, pembelian lahan, dan perjanjian penggunaan lahan. Efeknya, salah satu anak usaha perseroan terpaksa menyetop kegiatan operasional pertambangan. 


Duet anak usaha perseroan itu, Brian Anjat Sentosa (BAS), dan Fajar Sakti Prima (FSP). Kedua entitas usaha itu, digugat Enggang Alam Sawita (EAS). Enggang Alam menggugat dua usaha perseroan atas perjanjian penjualan, pembelian lahan, dan perjanjian penggunaan lahan berlokasi di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Perjanjian jual beli, dan penggunaan lahan mili Enggang Alam telah diteken masing-masing pada 22 November 2019, dan 27 November 2019. ”Dua anak usaha perseroan tersebut telah menerima relaas panggilan sidang perdata dari Pengadilan Negeri Balikpapan,” tulis Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources.


Dalam gugatannya, Enggang Alam meminta pada pengadilan agar kedua perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum. Selanjutnya, menghukum PT BAS, da? PT FSP untuk membayar kerugian materiil secara tunai dengan tanggung renteng Rp535,58 miliar. Lalu, kerugian immateriil Rp500 miliar kepada Enggang Alam sebagai penggugat. 


Menyusul kasus itu, PT BAS tidak dapat memulai kegiatan operasional pertambangan. Sedang bagi PT FSP kasus tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional. ”PT BAS, dan PT FSP telah menunjuk kuasa hukum atas gugatan tersebut,” imbuh Jenny. 


Perkara hukum juga menimpa Dato Low Tuck Kwong, dan Bayan resources. Itu berkenaan dengan transaksi jual beli saham Gunungbayan Pratamacoal (GBP), anak usaha perseroan.  Penggugat, Alm Haji Asri dkk dengan PT Kalimantan Bara Sentosa (KBS). Kala itu, para penggugat menjual saham PT GBP kepada para tergugat. Penggugat meminta perjanjian jual beli saham itu, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas GBP. 


Gugatan itu, ditolak di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun para penggugat mengajukan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung juga berujung penolakan. Bayan Resources mengaku bukan pihak dalam transaksi jual beli saham PT GBP. Perseroan dalam pusaran kasus tersebut hanya sebagai turut tergugat yang tidak dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti rugi para penggugat. (*)