Keyakinan Konsumen Terindikasi Meningkat pada Desember 2023, IKK Tercatat 123,8

EmitenNews.com - Survei Konsumen Bank Indonesia pada Desember 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya. Hal ini tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Desember 2023 sebesar 123,8, lebih tinggi dibandingkan 123,6 pada bulan sebelumnya.
Meningkatnya keyakinan konsumen pada Desember 2023 didorong oleh menguatnya Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE). IKE tercatat meningkat terutama pada Indeks Pembelian Barang Tahan Lama. Sementara itu, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) terhadap kondisi ekonomi 6 bulan ke depan tetap kuat ditopang oleh Indeks Ekspektasi Penghasilan.
Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) Desember 2023 tercatat masing-masing sebesar 113,6 dan 133,9
Pada Desember 2023, keyakinan konsumen terpantau tetap optimis pada seluruh kategori pengeluaran. Peningkatan optimisme tercatat pada responden dengan pengeluaran Rp 1-2 juta. Berdasarkan usia, keyakinan konsumen pada Desember 2023 juga terpantau optimis utamanya pada kelompok usia 20-30 tahun.
Secara spasial, IKK meningkat di sebagian kota yang disurvei, terbesar di Kota Manado (9,3 poin), diikuti Makassar (7,5 poin) dan Medan (4,8 poin). Sementara itu, sebagian kota lainnya mencatat penurunan IKK, terdalam di Kota Bandar Lampung (9,3 poin), diikuti Padang (6,3 poin) dan Mataram (4,5 poin).
Secara triwulanan, IKK triwulan IV 2023 mengindikasikan optimisme konsumen meningkat dengan IKK sebesar 123,9, lebih tinggi dibandingkan 123,5 pada triwulan III 2023. Peningkatan tersebut didorong oleh IKE dan IEK yang tetap optimis.(*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi