EmitenNews.com - Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, IKI yang berorientasi pasar ekspor pada bulan Mei 2025 berada di level 52,33 atau naik 0,07 poin dibanding bulan April 2025 yang berada di level 52,26. Kenaikan juga dialami pada IKI yang berorientasi pada pasar domestik, di mana pada bulan Mei 2025 berada di level 51,82 atau meningkat 0,42 poin dibanding bulan April 2025 yang berada di level 51,40.

“Kalau dilihat grafiknya dari April ke Mei 2025 kinerja industri yang berorientasi ke pasar domestik kenaikannya lebih tinggi dibanding industri yang berorientasi ekspor. Kami menilai kenaikan ini disebabkan membaiknya permintaan domestik atas produk-produk manufaktur pada bulan Mei 2025 terutama setelah diterbitkannya kebijakan yang pro industri,” ungkapnya.

Febri menjelaskan kenaikan IKI industri berorientasi pasar domestik disebabkan karena terbitnya kebijakan pro industri baru di bulan Mei ini, yakni Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

“Kebijakan ini yang disebut oleh Pak Menteri Perindustrian, kebijakan yang afirmatif dan progresif, yaitu Perpres No. 46 tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana ada aturan tentang belanja pemerintah yang wajib mempriotitaskan untuk membeli produk manufaktur dalam negeri. Belanja Pemerintah untuk produk jadi impor berada pada urutan prioritas kelima di bawah urutan produk dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, Febri mengatakan, Menteri Perindustrian tengah mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Sebagaimana diketahui, terdapat 14.030 perusahaan industri yang memproduksi produk yang ber-TKDN yang produknya dibeli melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Penyerapan tenaga kerja pada perusahaan tersebut ditaksir mencapai 1,7 juta orang. Jadi, dengan terbitnya Perpres tersebut telah memicu peningkatan demand produk industri tersebut dan menghidarkannya dari penurunan utilisasi, penutupan industri dan PHK atas pekerjanya.(*)