Klaster Pemerintahan Pertama Pindah ke IKN 2024, Ini Daftarnya dari Bappenas

IKN Nusantara pembangunan infrastruktur jalan dan air. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, jalan terus. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan klaster pertama pemerintahan yang pertama kali pindah ke IKN Nusantara pada tahun 2024. Yang pertama pindah itu, Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara: MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
"Dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dalam diskusi virtual, di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Berikutnya, Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian .Triumvirat. yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.
Lainnya, klaster pertama pemerintahan itu juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung. Dalam kelompok ini, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen