Komdigi Kawal Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
:
0
Ilustrasi menara telekomunikasi seluler (Foto: Telkom Indonesia)
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan telah menginstruksikan jajarannya untuk mempelajari implikasi hukum maupun teknis dari putusan tersebut.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya di Jakarta, Jumat (24/7/2026), seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan layanan telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
MK menjelaskan perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet namun belum menghabiskan kuotanya.
Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi maupun kualitas layanan telekomunikasi nasional.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tegas Meutya.
Related News
BRIN Pamer Riset Hidrogen, Ajak Industri Garap Bahan Bakar Masa Depan
Survei SMRC, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun Tajam
Hari Mangrove Sedunia 2026, BSN Dorong Pelestarian Ekosistem Pesisir
Ramai, Pemilik Uang dan 74 Kg Emas Kasus Febrie Siapkan Praperadilan
Alasan Pemerintah Tarif Lepas Status WNI Naik 400%, Jadi WNI Naik 50%
Pemerintah Larang WNA jadi Penyelenggara Acara, Ini Batasannya





