EmitenNews.com - Tersangka korupsi Dono Purwoko kini menghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) itu, Rabu (10/11/2021), karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada 2011.


"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).


Dono Purwoko sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, petinggi BUMN karya itu, diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010. Dono bersama dua orang lainnya, diyakini merugikan negara Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.


KPK menguraikan, Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.


Dono menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, setelah diumumkan sebagai tersangka. Sebelum ditahan, dia menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah paparan Covid-19.


Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***