EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis 6 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. KPK merasa putusan itu terlalu rendah. Komisi Antirasuah juga mengisyaratkan bakal mengumumkan penyidikan baru kasus TPPU terhadap bekas orang kuat MA itu.

 

"JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/3/2021).

 

Ali mengatakan, keputusan banding diambil KPK lantaran vonis terhadap Nurhadi dan Rezky terlalu rendah dibanding tuntutan JPU Wawan Yunarwanto. Hakim juga dianggap tak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti terhadap Nurhadi. Apalagi, nilai suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky tak sesuai tuntuan JPU.

 

Atas dasar tersebut, menurut Ali, tim JPU KPK tengah menyiapkan memori banding untuk diberikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. “KPK segera menyusun argumentasi dalam memori banding itu.”

 

Meski demikian, sebagai penegak hukum, KPK menghormati putusan hakim lantaran menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.



Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun pidana penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan hukumnya, JPU meminta hakim memvonis Nurhadi 12 tahun sementara Rezky 11 tahun penjara.

 

Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi Rp13,7 miliar. Penerimaan uang suap itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima Rp37,2 miliar.

 

Dalam putusan hakim, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap Rp35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi menerima suap sampai Rp45,7 miliar. Uang haram itu, untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

 

Sementara itu KPK tengah mendalami, dan mengisyaratkan segera mengumumkan penyidikan baru pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nurhadi. Tetapi, kepada pers, usai sidang, Rabu (10/3/2021) malam, Jaksa Wawan Yunarwanto, mengatakan, masalah itu akan disampaikan berikutnya. “Nanti ada waktu khusus."