KPK Banding dan Siapkan Penyidikan Pasal TPPU Untuk Mantan Orang Kuat MA

Sebelumnya, Rabu (2/1/2/2020), Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, tim lembaga antirasuah bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Pihaknya masih mendalami, dan menelaah penerapan pasal pencucian uang itu. “Kami memastikan segera menerapkan pasal TPPU, setelah dari hasil pengumpulan bahan kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
Kepada pers, Rabu (10/3/2021), Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyindir tim jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya sengaja mencari bukti untuk menerapkan TPPU dalam persidangan. Meski demikian, kata dia, jaksa tak bisa membuktikan adanya pencucian uang yang dilakukan kliennya itu.
Menurut Maqdir, tim penuntut umum KPK dalam beberapa kali persidangan sempat menyebut perbuatan Nurhadi layak dikaitkan dengan TPPU. Namun, penuntut umum mendakwa kliennya dengan UU Tipikor, bukan UU TPPU. "Surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa dengan ancaman UU TPPU, hanya mendakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum berpendapat demikian." ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN