KPK Banding dan Siapkan Penyidikan Pasal TPPU Untuk Mantan Orang Kuat MA

Sebelumnya, Rabu (2/1/2/2020), Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, tim lembaga antirasuah bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Pihaknya masih mendalami, dan menelaah penerapan pasal pencucian uang itu. “Kami memastikan segera menerapkan pasal TPPU, setelah dari hasil pengumpulan bahan kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
Kepada pers, Rabu (10/3/2021), Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyindir tim jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya sengaja mencari bukti untuk menerapkan TPPU dalam persidangan. Meski demikian, kata dia, jaksa tak bisa membuktikan adanya pencucian uang yang dilakukan kliennya itu.
Menurut Maqdir, tim penuntut umum KPK dalam beberapa kali persidangan sempat menyebut perbuatan Nurhadi layak dikaitkan dengan TPPU. Namun, penuntut umum mendakwa kliennya dengan UU Tipikor, bukan UU TPPU. "Surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa dengan ancaman UU TPPU, hanya mendakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum berpendapat demikian." ***
Related News

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan