KPK Dalami Nyanyian Gus Alex Soal 3.000 Riyal Untuk Anggota DPR
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menindaklanjuti ‘nyanyian’ Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam persidangan kasus korupsi dana haji 2023-2024, Staf Khusus Menteri Agama (ketika itu) Yaqut Cholil Qoumas mengungkap adanya permintaan 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI 2019-2024.
“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Bagi KPK, setiap fakta persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk peran para terdakwa dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, sampai menimbulkan kerugian keuangan negara.
Fakta persidangan juga diperlukan untuk mengungkap peran pihak-pihak di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan KPK dalam perkara kuota haji tersebut.
Dalam persidangan pada Jumat (4/9/2026) dini hari, Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.
Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang untuk 24 legislator tersebut. Ia juga mengaku uang itu telah diserahkan secara tunai kepada mereka. Uang tersebut diduga digunakan sebagai oleh-oleh para legislator saat melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.
Gus Alex juga mengaku sempat bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 dan diminta memungut uang dari penyedia jasa boga. Tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI tersebut ialah Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid.
Seperti diketahui Komisi Antirasuah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. ***
Related News
Purbaya Larang, Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Tutup Izin Lima Perusahaan di Kalbar
Peringati Hapelnas, Bank BSN Pacu Layanan dan Apresiasi Nasabah
Ingat, RUU Perampasan Aset, Bukan Semata Untuk Harta Hasil Tipikor
CA-EDC Chandra Asri Topang Ketahanan Bahan Baku Industri Nasional
Bank BSN Serbu Ekosistem Syariah Muhammadiyah Lampung





