EmitenNews.com - Pemerintah bertindak tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar sebagai bagian penegakan hukum karhutla.

"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).

Tindakan tegas tersebut menurut Raja Juli dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

Politikus PSI itu, menyatakan, penutupan atau pembekuan izin usaha tersebut tidak hanya menjadi sanksi administratif, tetapi juga disertai paksaan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang mengalami kebakaran.

Lima perusahaan yang diumumkan mendapat tindakan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama dan PT Hutan Ketapang Lestari di Kabupaten Ketapang, serta PT Mayawana Persada yang juga memiliki konsesi di wilayah tersebut.

Tindakan serupa diberikan kepada PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare, PT Hutan Ketapang Lestari seluas 670,75 hektare, dan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare.

Sedangkan kebakaran di areal konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare dan PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare.

Catatan yang ada menyebutkan, kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 371.560 hektare, sedangkan luas kawasan yang terbakar berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Menhut Raja Juli menegaskan pemerintah tidak ingin penegakan hukum terhadap karhutla hanya menyasar pelaku kecil, sementara korporasi yang memiliki konsesi luas terhindar dari tindakan hukum.