EmitenNews.com - Seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) diminta segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, penyampaian LHKPN harus secara lengkap, benar, dan tepat waktu. 

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026). 

KPK mengingatkan, kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali. Kewajiban penyampaian LHKPN ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara; pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing. 

“Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya. 

Setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik. 

Apabila mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. 

KPK menyampaikan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPKRI), TikTok (@KPKRI) maupun laman resmi www.kpk.go.id

Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto senantiasa mengemukakan komitmennya untuk memberantas korupsi. Karena itu, sesuai permintaan KPK seharusnya kewajiban menyampaikan LHKPN ini segera dipenuhi. ***