EmitenNews.com - Telah terbit aturan baru tentang gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan aturan baru soal perubahan aturan pelaporan gratifikasi. Tujuannya menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran berbeda-beda. Sasarannya agar pejabat negara jangan terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi.

Jadi, cermatilah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meski dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kamis (29/1/2026).

Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan KPK 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi itu, yakni terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan.

Batas nilai wajar pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Aturan itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu pembaharuan.

"Sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," kata Budi Prasetyo.

Perubahan aturan itu juga dilakukan karena adanya Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.

Di luar itu, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan karena banyaknya laporan ke KPK soal gratifikasi tidak wajib. Hal itu diubah agar lebih mudah dipahami.

Dalam Peraturan KPK terbaru itu, mengubah jumlah nilai gratifikasi yang masih dalam batas wajar dan tak perlu dilaporkan. Di antaranya hadiah pernikahan, yang semula batasnya sebesar Rp1 juta per pemberi, menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Kemudian aturan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, ulang tahun, yang semula maksimal Rp300 per pemberi, kini aturan tersebut dihapus.

KPK juga mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan itu, yakni soal batas pelaporan gratifikasi, penandatanganan SK gratifikasi, hingga soal unit pengendalian gratifikasi.

Kini, tinggal lagi kesadaran para penyelenggara negara untuk segera melaporkan pemberian yang diterimanya, agar tidak terkena pasal gratifikasi. ***