KPK Periksa CEO Sentul City (BKSL) Eddy Sindoro Terkait Dugaan TPPU
:
0
Gedung KPK
EmitenNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Sentul City, Eddy Sindoro, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
"Kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU NHD di lingkungan Mahkamah Agung," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, belum dirincikan materi apakah yang akan digali penyidik kepada Eddy.
Mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 13 Agustus 2024 lalu.
Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus itu, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Related News
Jababeka (KIJA) dari Kawasan Industri ke Ekosistem Entrepreneur
Tambah Modal Simas Bank Timor Leste, SMMA Perkuat Operasional
BLOG Sudah Pakai Semua Dana IPO, Terbesar Rp92M Simpan Sini Aja
Perluas Akses Nasabah, BNI (BBNI) Pasarkan SBR015 Lewat wondr by BNI
Pembiayaan BSI (BRIS) Tumbuh Lebih Agresif, Capai Rp344 Triliun
Dirut Intikeramik (IKAI) Perdana Borong 5 Juta Saham, Saham Ikut Naik





