KPK Periksa Pemilik Maktour, Saksi Kasus Kuota Haji Kemenag 2024
:
0
Pemilik agen perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. dok. RRI.
EmitenNews.com - Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memeriksa pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour itu, sebagai saksi kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK telah mencekal politikus Partai Golkar itu, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Fuad Hasan yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, pukul 09.55 WIB mengatakan dirinya memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut sebagai wujud warga negara yang baik.
“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya. Kami dipanggil. Kami harus datang,” ujar mertua Menpora Dito Ariotedjo tersebut.
Fuad mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.
“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun. Insyaallah kami selalu menjaga integritas dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” katanya.
Seperti diketahui KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
KPK mengeluarkan pengumuman tersebut, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





