EmitenNews.com - Bertambah lagi aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penyidik KPK menyita tiga unit kendaraan yang diduga milik SYL, yang disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Yang pertama disita adalah satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih. Mobil ini ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kendaraan berikutnya disita dari Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berupa satu unit mobil New Jimny warna Ivory. Satu unit lagi motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Ketiga kendaraan tersebut dititipkan di Polrestabes Makassar.

"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," ujar Ali Fikri.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.

Jaksa KPK menyebutkan, pemerasan oleh SYL dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya, diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi, dan keluarga SYL.

Pada Senin (20/5/2024) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Komisi antirasuah menduga aset tersebut disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama berlangsungnya kegiatan penyitaan tersebut.

Pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

Rumah tersebut milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di provinsi itu.

Sebelumnya lagi, Tim penyidik KPK, pada Rabu (15/5/2024) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.

Nilai dari rumah tersebut ditaksir sekitar Rp4,5 miliar, yang sumber uangnya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Jaksa KPK mendakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan SYL membantah semua tuduhan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu memastikan tidak pernah memerintahkan aparatnya untuk urunan, apalagi memeras untuk kepentingan pribadinya. Meski begitu untuk bantahan lengkapnya, politikus Partai NasDem itu berjanji akan menuangkannya dalam penyampaian pembelaannya nanti pada saatnya. ***