KPK Tahan Eks Pegawai, Ini Respons PTPP
Jalan bebas hambatan Surabaya-Gembol, Jawa Timur hasil garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantar dua pegawai PT PP (PTPP). Yaitu, mantan Senior Vice President (SVP) Head Divisi EPC Didik Mardiyanto, dan mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC Herry Nurdy Nasution. Keduanya menjalani penahanan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kedua mantan pegwai PTPP itu, ditahan dalam kasus dugaan pengadaan proyek fiktif Rp25 miliar. Merespons itu, manajemen PTPP mengklarifikasi mengenai penahanan dua individu KPK, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus terjadi periode 2022–2023.
Manajemen PTPP menjelaskan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024, dan kini memasuki tahap lanjutan di KPK. Perseroan menghormati, dan mendukung seluruh proses penegakan hukum berlaku.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyampaikan perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis Perseroan. “PTPP tetap menjalankan seluruh kegiatan usaha secara normal dan profesional. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan memastikan seluruh proyek serta fungsi bisnis berjalan dengan baik,” ujar Joko.
Sebagai perusahaan publik, PTPP senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya. Perseroan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan memastikan setiap pihak yang dimintai keterangan—baik yang masih berstatus karyawan maupun yang tidak lagi aktif—akan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, perseroan telah melakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh melalui digitalisasi proses bisnis, peningkatan pengendalian internal, serta pengawasan berlapis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas lebih kuat.
Perseroan menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara dimaksud. PTPP akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan siap menyampaikan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*
Related News
KB Bank (BBKP) Perkuat Kualitas Aset Lewat Transaksi Sukuk dengan TOBA
Kupon Atas Pasar, POLI Jajakan Obligasi Rp500 MiliarĀ
Dongkrak Performa, WMPP Divestasi Aset Nonproduktif
BBRI Fasilitasi FILM Rp200 Miliar
Lepas Ratusan Juta Saham DEWA, Andhesti Raup Rp268 Miliar
Pasar Endus Aroma Akuisisi, Saham BMBL Meroket Tajam





