KPK Tahan Lukas Enembe, Tapi Langsung Dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto
:
0
Lukas Enembe (di korsi roda) saat rilis oleh KPK di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Papua itu. Tetapi, KPK langsung membantarkannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, tempatnya dirawat karena kondisi kesehatannya.
Mengenakan rompi tahanan, dan duduk di kursi roda, Lukas dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, RSPAD.
"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung 11 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023. Nantinya, kata Firli Bahuri, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya. "Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan."
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur, Selasa (10/1/2023), saat makan siang di sebuah restoran di Papua. Meski begitu, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Lukas memerlukan perawatan medis terlebih dahulu.
Kepada wartawan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK. "Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD."
Related News
Rocky Gerung: KDKMP Transformasi Untuk Redam Dominasi Swasta-BUMN
Tekad Satgas PKH Kejar Tunggakan Denda Perusahaan, Ancam Pidana
Hadapi Sidang Perdana, Febrie Adriansyah Sempat Lemparkan Senyum Tipis
Gibran Pasca Putusan MK, Masih Kuat tapi Ada "Cacat" ?
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





