KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang, Simak Alasannya
:
0
Rafael Alun Trisambodo. dok. Instagram. Liputan6.
EmitenNews.com - Jerat hukum untuk Rafael Alun Trisambodo (RAT) bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK. Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023), mengatakan, bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan diduga kuat kepemilikan aset-aset tersangka RAT ada tautan dengan dugaan TPPU.
"Atas dasar hal tersebut, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset, melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali Fikri.
Related News
Tersangka Kasus Karhutla jadi 89 Orang, Bareskrim Cari Bukti Korporasi
Terkait Kasus Hakim Ungkap Febrie Terima Rp40M dari Pengusaha Tan Kian
Siap Ikuti Sidang Lanjutan 1 September, Yaqut akan Sampaikan Fakta Ini
RUU Perampasan Aset tak Selesai 15 Desember, Pimpinan DPR Siap Mundur
Gandeng Ponpes Bahrul Ulum, BSN Bidik Potensi Ekonomi Pesantren
Antisipasi Macet Demo, Cek Rekayasa Lalin di 3 Zona Berikut





