KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang, Simak Alasannya
:
0
Rafael Alun Trisambodo. dok. Instagram. Liputan6.
EmitenNews.com - Jerat hukum untuk Rafael Alun Trisambodo (RAT) bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK. Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023), mengatakan, bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan diduga kuat kepemilikan aset-aset tersangka RAT ada tautan dengan dugaan TPPU.
"Atas dasar hal tersebut, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset, melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali Fikri.
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu





