EmitenNews.com - Ada tim 8 yang membantu Bupati Pati Sudewo dalam memuluskan aksinya memeras perangkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan, Senin (1912026). KPK menduga Sudewo menetapkan tarif sampai Rp150 juta untuk posisi perangkat desa terpilih.

Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya tim beranggotakan delapan kades, bentukan Sudewo yang terlibat kasus korupsi tersebut. Tim 8 bentukan Sudewo itu berperan sebagai koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa. 

Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa dari berbagai desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Kemudian Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. 

KPK menduga instruksi terkait pemerasan itu mengemuka pada akhir 2025

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, instruksi terkait dugaan pemerasan ini muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. 

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Atas informasi tersebut, KPK menduga dimanfaatkan oleh Bupati Pati periode 2025-2030 itu. Bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, mereka meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

Asep mengemukakan setelah membentuk Tim 8, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. 

Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimarkup oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8. Para calon perangkat desa tidak bakal mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut. 

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. 

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," ungkap Asep lagi.

Kepada pers Bupati Sudewo mengaku jadi korban dalam kasus yang menjeratnya

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa dalam Tim 8 itu menjadi tersangka. Ketiga kepala desa itu adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada pers, Bupati Pati Sudewo mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali, ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Sudewo menyampaikan, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang. Pemilihan Juli 2026 dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.