KPK Ungkap Korupsi di Rumah Jabatan DPR, Kerugian Puluhan Miliar
:
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. dok. SinPo.
EmitenNews.com - Terdapat kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah dari proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR RI tahun 2020. Nilai anggaran proyek rumah jabatan DPR mencapai Rp 120 miliar. Dari jumlah itu, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar.
"Kurang lebih Rp120-an miliar lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negara puluhan miliar. Sejauh ini, beberapa perusahaan yang menjadi pelaksana diduga kemudian ada tindakan melawan hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Modusnya, adalah mengakali formalitas dalam proses yang ada. Seperti apa duduk kasusnya, Ali mengatakan informasi detail terkait perkara tersebut akan dikembangkan.
"Salah satu modusnya kan, ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," ucap Ali Fikri.
Proyek rumah DPR RI itu, ada di Kalibata dan Ulujami. Dugaan korupsinya berada pada pengadaan perabotan rumah.
"Betul, betul, jadi ada dua. Untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami," kata dia.
Seperti ramai diberitakan, KPK sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi di proyek rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali Fikri. ***
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





