KPK Usut Kasus Pengadaan di BUMN, Rugikan Negara Rp2 Triliun
:
0
Ilustrasi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di perusahaan BUMN, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp2 triliun itu, berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi transaksi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengemukakan soal adanya penyidikan baru tersebut kepada pers, Jumat (5/6/2026). Saat ini masih mendalami berbagai pihak yang diduga terkait dalam proses pengadaan tersebut.
Sejauh belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sangat besar dan mencapai triliunan rupiah. Dugaan awal kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Sejauh ini, Komisi Antirasuah belum merinci konstruksi perkara maupun periode pelaksanaan proyek yang tengah diusut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. ***
Related News
Perkuat Ekowisata Kaltim, Pemprov Optimalkan Daya Tarik Hiu Paus
RS Swasta Tulang Punggung JKN, ARSSI Dorong Reformasi Pembiayaan BPJS
Curhat Deyang Sebelum Mundur dari Kepala BGN
Danai LRT Hingga RSUD, Pemprov DKI Siapkan Obligasi Rp3,5T pada 2027
Motor Listrik Nasional Momentum Reindustrialisasi Ekonomi Dalam Negeri
Target Swasembada 2027, DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam





