KPK Usut Kasus Pengadaan di BUMN, Rugikan Negara Rp2 Triliun
:
0
Ilustrasi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di perusahaan BUMN, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp2 triliun itu, berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi transaksi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengemukakan soal adanya penyidikan baru tersebut kepada pers, Jumat (5/6/2026). Saat ini masih mendalami berbagai pihak yang diduga terkait dalam proses pengadaan tersebut.
Sejauh belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sangat besar dan mencapai triliunan rupiah. Dugaan awal kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Sejauh ini, Komisi Antirasuah belum merinci konstruksi perkara maupun periode pelaksanaan proyek yang tengah diusut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. ***
Related News
Dalam Kasus Silmy Karim, Siapa Malaikat Penerima Uang Haram Itu?
Saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Jawab Isu Suap Importasi
Pulang Mendadak dari AS, Kuatkan Rumor Chatib Basri Gantikan Purbaya
Ekonom Usulkan Ada Pengawas Independen untuk BGN dan MBG
Benarkah Purbaya Diganti Chatib Basri? Ternyata Begini Faktanya
Siap Rogoh Kantong Lebih Dalam: Harga MinyaKita Bakal Naik!





