EmitenNews.com - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas Impor Barang Sirop Fruktosa sesuai nomor harmonized system (HS) 1702.60.20, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022. Indonesia mengimpor sirop fruktosa terutama dari beberapa negara seperti Tiongkok, Turki, Korea Selatan, dan Thailand.


Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, permohonan penyelidikan untuk memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk sirop fruktosa tersebut diajukan PT Associated British Budi (PT ABB) pada 15 Maret 2023.


“Berdasarkan penelitian terhadap bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT ABB, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan masih rendahnya realisasi penyesuaian struktural. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural tersebut,” kata Mardjoko.


Mardjoko mengatakan, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 20 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau 4 Mei 2023 dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI.(*)