KPPU Jatuhkan Denda Rp3,3 Miliar, Gojek Komitmen Patuhi Aturan
:
0
EmitenNews.com - Ini sanksi bagi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai Ukay Karyadi dengan anggota Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah, menjatuhkan sanksi denda Rp3,3 miliar kepada perusahaan aplikasi perangkat seluler dengan merek dagang Gojek tersebut. PT AKAB berkomitmen mematuhi semua aturan.
Dalam keterangannya kepada pers, Vice President Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny mengatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket. Pihaknya menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU. “Gojek berkomitmen mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia."
Sidang Majelis Komisi di KPPU, dengan agenda Pembacaan Putusan Kamis (25/3/2021) itu, memutuskan Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, KPPU mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi. Khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis, 9 Agustus 2017 sesuai ketentuan. Karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, atau 22 September 2017.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





