EmitenNews.com - PT Krakatau Steel (KRAS) menyambut positif pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) baja Hot Rolled Coil of other (HRC) Alloy Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2022 itu, telah diundangkan pada 22 Februari 2022, dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.


”Kami sebagai petitioner pengenaan BMAD HRC Alloy RRT, dan mewakili Produsen HRC Nasional menyambut baik kebijakan pengenaan bea masuk anti dumping tersebut,” tutur Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita.


Melati mengapresiasi pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia, dan Menteri Perdagangan atas penerbitan kebijakan pengenaan BMAD tersebut untuk menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).


“Masuknya baja impor khususnya dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tidak terkendali itu, menyebabkan kerugian industri baja lokal di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi produsen baja Indonesia,” ulas Melati.


Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boron sebagai unsur paduan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi produsen dalam negeri. Itu dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku. 


Berdasar pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008-0,003 persen, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008-0,003 persen, dan Titanium (Ti) s 0,025 persen. 


Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir, dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif bervariasi. Besaran BMAD itu, diatur 4,2-50,2 persen untuk periode pengenaan selama 5 tahun. ”Kami berharap pasar baja lima tahun ke depan makin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali, dapat meningkatkan utilisasi produsen lokal, dan melindungi investasi industri baja,” harap Melati. (*)