EmitenNews.com - Bukaka Teknik Utama (BUKK) konsisten mengawal tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Waskita Karya (WSKT). Emiten asuhan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) itu, tidak terpengaruh jalan damai kreditur lain.

Bukaka berjuang ekstra untuk mewujudkan impian memenangkan gugatan. Oleh karena itu, dalam sidang lanjutan Selasa, 20 Februari 2024 mendatang, Bukaka bakal menghadirkan, dan menyerahkan bukti kreditur lain. 

Permohonan PKPU tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar dari Bukaka Teknik Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated). 

”Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tulis Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 

Sekadar informasi, sebelumnya PT Nugroho Abadi Konstruksindo mencabut permohonan PKPU kepada Waskita. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah disetujui oleh majelis hakim. Persetujuan majelis hakim dikukuhkan dalam sidang lanjutan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst.

Tuntutan PKPU itu, mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar dari Nugroho Abadi Konstruksindo. Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim Zona 7 dan Proyek Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim – New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5. (*)