KSEI Beri Sanksi Verdhana Sekuritas Indonesia (BB), Ini Sebabnya

EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia (BB) selaku Pemakai Jasa KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi Kamis (23/11) menyampaikan bahwa, PT Verdhana Sekuritas Indonesia selaku Pemakai Jasa KSEI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi emindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of ayment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Selain itu, Pendaftaran dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan fek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan Lainnya yang Dikecualikan ntuk Membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan Eqy Essiqy dan Direktur Keuangan dan Administrasi, Imelda Sebayang.
Related News

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025