KSEI Beri Sanksi Verdhana Sekuritas Indonesia (BB), Ini Sebabnya
EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia (BB) selaku Pemakai Jasa KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi Kamis (23/11) menyampaikan bahwa, PT Verdhana Sekuritas Indonesia selaku Pemakai Jasa KSEI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi emindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of ayment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.
Selain itu, Pendaftaran dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan fek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan Lainnya yang Dikecualikan ntuk Membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan Eqy Essiqy dan Direktur Keuangan dan Administrasi, Imelda Sebayang.
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





