KSSK Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Hadapi Risiko Pasar Keuangan Global
Dengan begitu, KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam mengantisipasi dinamika global terutama potensi rambatan pada domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK. Sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah, BI, OJK, dan LPS juga berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel.(*)
Related News
Jalur Darat Belum Normal, Pertamina Kirim Elpiji ke Aceh via Laut
Bantu Petani Aceh, Mentan Borong 40 ton Cabai
Setiap Rp1 Belanja Produk DN, Hasilkan Dampak Ekonomi Rp2,2
Pemerintah Tarik Rp15 Triliun dari Lelang SUN Pekan ini
Harga Emas Antam Kembali Melaju Rp17.000 per Gram
Konsumsi Meningkat, Proyeksi BI Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Membaik





