Penghapusan Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR Perlu Diperluas
Anggota DPR RI, Firman Soebagyo.(Foto : Humas DPR-RI)
EmitenNews.com - Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Bahkan kebijakan itu perlu diperluas ke pejabat tinggi negara lainnya, termasuk di lingkungan BUMN.
Anggota dadi Fraksi Golkar ini menilai keputusan MK menghapus uang pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen tersebut merupakan langkah positif. Terutama dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
"Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat. Karena, rakyat harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
"Penghapusan pensiun seumur hidup jangan hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah," ucap Firman.
Ke depannya, ia meyakini, kebijakan tersebut akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat, dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.
"Penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan. Seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian," ujar Firman.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.
Permohonan gugatan ini, diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy.
Kemudian juga, beberapa mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki. Dalam keputusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
UU 12/1980 itu, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, 16 Maret 2026.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Zejak putusan ini a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026.(*)
Related News
Hadapi Lebaran 2026, PGE Pastikan Keandalan Listrik dari Panas Bumi
Terkait ART, Pemerintah Antisipasi Investigasi USTR
Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen Pada Februari 2026
Tidak Ada Penutupan Penerbangan Internasional, Begini Penegasan Menhub
Alami Darurat di Jalan, Segera Hubungi Jasa Marga Call Center 133
Indomie Fasilitasi 11.300 Pemudik Mitra Warmindo





