Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana rumah subsidi 18 meter persegi ini bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, rumah dengan ukuran tersebut akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni berdasarkan standar luas per orang 7,2 meter per segi. 

Selain itu, kebijakan ini bermasalah jika diterapkan pada skema social housing yang didanai APBN. ***