Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana rumah subsidi 18 meter persegi ini bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, rumah dengan ukuran tersebut akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni berdasarkan standar luas per orang 7,2 meter per segi.
Selain itu, kebijakan ini bermasalah jika diterapkan pada skema social housing yang didanai APBN. ***
Related News
Dapat Rehabilitasi, Terima Kasih Eks Dirut ASDP Kepada Prabowo
Menko Zulhas Pastikan Pemerintah tak Terbitkan Izin Impor Beras 2025
Konflik PBNU, Meski Dilengserkan Gus Yahya Nyatakan Tetap Ketum
Gubernur Sempat Protes Status Internasional Bandara IMIP, Tak Digubris
Kasus Pengurangan Pajak Perusahaan, Kejagung Periksa Eks Dirjen Ini
Dirjen Bimo Ungkap Kurs Rupiah Pengaruhi Penerimaan Perpajakan





