Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana rumah subsidi 18 meter persegi ini bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, rumah dengan ukuran tersebut akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni berdasarkan standar luas per orang 7,2 meter per segi.
Selain itu, kebijakan ini bermasalah jika diterapkan pada skema social housing yang didanai APBN. ***
Related News
Buka Opsi Ajukan Pinjaman Daerah, Gubernur KDM Ungkap Alasannya
Timur Tengah Mencekam, Jamaah Umrah Diminta Tunda Keberangkatan
Kesepakatan Dagang RI-AS, Dijamin Tidak Bakal Bebani APBN
Bareskrim Polri Bongkar Pengelolaan Timah Ilegal di Pulau Belitung
Bandara Soetta Batalkan 17 Penerbangan ke Timur Tengah, Ini Daftarnya
Bertemu Prabowo, MBZ Berkomitmen Tambah Investasi di Indonesia





