Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana rumah subsidi 18 meter persegi ini bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, rumah dengan ukuran tersebut akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni berdasarkan standar luas per orang 7,2 meter per segi.
Selain itu, kebijakan ini bermasalah jika diterapkan pada skema social housing yang didanai APBN. ***
Related News

Kopi Liberika, Potensi Komoditas Kalimantan Lebih Cuan daripada Sawit

Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran Pemagangan Fresh Graduate

Ekspor Udang Aman dari Kontaminasi Radiasi, Ini Jaminan Kementerian KP

Pemprov Dorong Jakpro jadi Motor Pembangunan Jakarta Kota Modern

Pemerintah Perkuat Peran TPAKD Jadi Katalis Pemerataan Ekonomi

Kembangkan PLTS di Tiap Desa, Menteri ESDM Kirim Tim Belajar ke India