EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan Waskita Karya (WSKT). Suspensi itu, efektif sejak sesi I perdagangan efek tanggal 29 September 2023. Keputusan itu, berlaku hingga pengumuman lebih lanjut. 


Pembekuan tersebut berdasar surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.: KSEI-3367/DIR/0923 tanggal 27 September 2023 perihal penundaan pembayaran pokok, dan bunga ke-18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3).


Otoritas pasar modal meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. ”Suspensi tersebut dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tegas Lidia M Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI.


Sebelumnya, rencana Waskita Karya mengubah, dan menambah ketentuan perjanjian obligasi bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, para pemegang obligasi tidak merestui usulan perseroan tersebut. Menyusul keputusan itu, tidak ada perubahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan. 


Oleh karena itu, pembayaran bunga ke-18 dan/atau bunga ke-19 dan/atau bunga ke-20 dan/atau pelunasan pokok obligasi akan tetap jatuh pada 28 September 2023. Keputusan itu berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 pada 6 September 2023 lalu. 


Rapat dihadiri oleh pemegang obligasi yang seluruhnya mewakili obligasi bernilai pokok Rp805 miliar setara 805 miliar suara atau 85,48 persen dari jumlah obligasi masih belum dilunasi yaitu Rp941,75 miliar.  Tercatat suara setuju 16 miliar atau mewakili Rp16 miliar, surat tidak setuju 280 miliar mewakili obligasi bernilai Rp280 miliar. 


Jumlah suara abstain 509 miliar mewakili surat obligasi bernilai Rp509 miliar. Sesuai ketentuan, suara abstain dianggap tidak dikeluarkan. Jadi, total suara yang diperhitungkan hanya 296 miliar. (*)