EmitenNews.com -Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang atas aset properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara (Sumut) di tujuh lokasi yang tersebar di 64 titik.

 

Aset tersebut berupa tanah dengan luas total 85.176 meter persegi dan bangunan dengan luas total 13.213 meter persegi.

 

“Estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228.159.000.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

 

Adapun, rincian aset tersebut adalah; Pertama, satu bidang tanah seluas 3.978 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5,31 miliar.

 

Kedua, satu bidang tanah seluas 566 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 220 meter persegi yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan No. 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah [D/H Medan Barat], Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHM No. 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2,25 miliar.