EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp27,01 miliar. Itu menyusul panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sidang PKPU itu akan digeber pada Selasa, 5 September 2023.


Gugatan PKPU tersebut mengenai pelunasan utang sebesar Rp24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Itu berdasar surat PN Jakpus Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.4818.Ht.04.VIII.2023.IY perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU No: 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 


Selanjutnya, gugatan permohonan PKPU dari PT Wahyu Graha Persada dengan pelunasan utang senilai Rp930 juta, dan senilai Rp676 juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Itu berdasar perkara Nomor: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Terakhir, gugatan permohonan PKPU permintaan pelunasan utang senilai Rp323 juta dari PT Mata Langit Nusantara, dan CV Anugerah Pertiwi Rp1,09 miliar atas pekerjaan subkontraktor proyek perseroan. Itu sesuai dengan perkara Nomor: 262/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.  


Merespons itu, perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. Saat ini, perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement(MRA).


”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)