EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp27,01 miliar. Itu menyusul panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sidang PKPU itu akan digeber pada Selasa, 5 September 2023.
Gugatan PKPU tersebut mengenai pelunasan utang sebesar Rp24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Itu berdasar surat PN Jakpus Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.4818.Ht.04.VIII.2023.IY perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU No: 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya, gugatan permohonan PKPU dari PT Wahyu Graha Persada dengan pelunasan utang senilai Rp930 juta, dan senilai Rp676 juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Itu berdasar perkara Nomor: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Terakhir, gugatan permohonan PKPU permintaan pelunasan utang senilai Rp323 juta dari PT Mata Langit Nusantara, dan CV Anugerah Pertiwi Rp1,09 miliar atas pekerjaan subkontraktor proyek perseroan. Itu sesuai dengan perkara Nomor: 262/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Merespons itu, perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. Saat ini, perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement(MRA).
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)
Related News
Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Para Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
Indospring (INDS) MInta Restu Stock Split Saham 1:10
Ambles 35,8 Persen, Laba Indocement (INTP) Tersisa Rp238M di Kuartal I
Ekspansi Bisnis UMKM Masih Melambat, Namun Tetap Prospektif
PGN (PGAS) Sebut Suplai Gas Bumi ke Freeport Smelter Tembaga
Direktur! Lego 10,6 Juta Saham Emiten Hermanto Tanoko (PEVE)