Lakoni PKPU, Ini Respons Widodo Makmur Unggas (WMUU)
Atap pabrik Widodo Unggas dipasangi panel surya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Widodo Makmur Unggas (WMUU) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan PKPU terhadap perseroan. Putusan PKPU itu, telah dibacakan pada 11 Juli 2024.
Gugatan PKPU diajukan PT Sarana Steel Engineering (SSE), dan PT Haida Agriculture Indonesia (HAI). Nilai gugatan kedua perusahaan itu sejumlah Rp9,17 miliar. Itu terdiri dari Rp5,6 miliar gugatan SSE, dan Rp3,57 miliar tuntutan HAI.
Dalam perkara dengan nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu, utang timbul atas pekerjaan struktur baja untuk pembangunan fasilitas produksi perseroan kepada SSE sebagai vendor. Lalu, PT HAI bertindak sebagai supplyer.
”Nah, dari sisi materialitas total utang yang diajukan penggugat dalam PKPU sebesar Rp9,17 miliar atau 0,61 persen dari total kewajiban perseroan saat ini. Jadi, tidak mengganggu kelangsungan bisnis dan operasional perseroan,” tutur Wahyu Andi Susilo, Direktur Keuangan & HCD Widodo Unggas.
Menindaklanjuti gugatan PKPU Sementara itu, perseroan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sesuai koridor hukum. ”Perseroan tengah menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan pada sidang atau rapat kreditur nanti,” imbuh Wahyu. (*)
Related News
Kasus Manipulasi Saham SWAT, OJK Serahkan Tersangka SAS ke Kejaksaan
Ditempatkan di SBN, BVIC Pastikan Dana Pelunasan Obligasi Rp307M Aman
Strategi Baru DILD: Garap Bisnis Data Center Bareng ION Network
Dirut FWCT Lego Habis Seluruh Sahamnya, Raup Rp2,11 Miliar
UNTR Tuntaskan Pembelian Tambang Emas J Resources US$540 Juta
Harga Ngacir Ratusan Persen, Idea Asia Jual 50 Juta Saham IDEA





